JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk tetap bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi, meski beda pandangan soal audit Rumah Sakit Sumber Waras.
Keputusan tersebut termasuk dalam salah satu enam poin kesepakatan dalam pertemuan antara BPK dan KPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo hari ini.
"BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Agus di Kompleks Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Kedua lembaga tersebut saat ini memang menemukan hasil berbeda dalam investigasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan hasil investigasi audit keuangan, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
(Baca: Indikasi Kerugian Negara Rp 191 Miliar oleh BPK, Ini Hitungannya)
Sedangkan hasil berbeda dikemukakan oleh KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo kembali menegaskan bahwa hingga hari ini belum menemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)
Namun, kedua lembaga tersebut juga sepakat untuk saling menghormati dan melaksanakan kewenangan setiap lembaga.
"Jangan dikira BPK dan KPK bertentangan, mudahan-mudahan keduanya tetap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penindakan korupsi," tutur Agus.
Meski begitu, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi menyatakan, belum ada kesepakatan untuk mengubah status Rumah Sakit Sumber Waras dalam temuan BPK, usai bertemu KPK.