Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Dukung Pemerintah yang Tak Ratifikasi FCTC, Ini Alasannya..

Kompas.com - 18/06/2016, 09:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah menolak menandatangani ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai tepat. Hal itu perlu dilakukan guna melindungi kelangsungan hidup petani tembakau di Tanah Air.

Menurut anggota Badan Legislasi Mukhammad Misbakhun, industri rokok di Indonesia telah memberikan kontribusi besar terhadap terciptanya lapangan pekerjaan dan pemasukan cukai bagi negara.

Ia pun mengingatkan, bahwa desakan asing agar pemerintah meratifikasi FCTC merupakan bagian dari strategi perang dagang untuk mematikan industri rokok lokal.

"Sebab, industri rokok Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negaranya sehingga produsen rokok asing sulit bersaing di dalam negeri," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).

DPR, kata dia, saat ini tengah menginisiasi terbentuknya Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Hal itu dilakukan guna melindungi kepentingan petani tembakau di Indonesia.

Politisi Golkar itu menambahkan, di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global, sudah seharusnya jika pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional. 

"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," kata dia.

Sementara itu, guna mengantisipasi dampak buruk rokok terhadap kesehatan, pemerintah selama ini telah mengeluarkan peraturan yang cukup baik.

Beberapa di antaranya yaitu larangan merokok di tempat dan fasilitas umum, menaikkan cukai secara bertahap, serta gencar mensosialisasikan bahaya rokok bagi kesehatan. 

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sampai dengan bulan Juli 2013 sudah 180 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC, Angka itu mewakili 90 persen populasi dunia.

Namun, Indonesia belum termasuk yang menandatangani ratifikasi FCTC. Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak mau latah mengikuti negara-negara lain.

(Baca: Soal Ratifikasi FCTC, Jokowi Tak Mau Indonesia Asal Ikut Tren)

"Saya juga tidak ingin kita sekedar ikut-ikutan, atau mengikuti tren atau karena sudah banyak negara yang sudah ikut sehingga kita juga latah ikut," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Presiden menambahkan, ikut atau tidaknya Indonesia ke dalam FCTC akan terlebih dulu dikaji secara mendalam. (baca: Ratifikasi FCTC Butuh Ketegasan Presiden)

Jika Indonesia ikut meratifikasi tembakau, kata dia, maka dampaknya akan positif terhadap kesehatan warga dan juga kepentingan generasi muda ke depan. (baca: Kerugian Indonesia karena Tak Ikut FCTC)

Namun, Jokowi juga memikirkan nasib petani tembakau yang terancam kehilangan lapangan kerja jika ratifikasi dilakukan. 

"Kita perlu memikirkan, ini yang kadang-kadang juga dilupakan kelangsungan hidup para petani tembakau, para buruh tembakau yang hidupnya bergantung dari industri tembakau. Ini juga tidak kecil, menyangkut orang yang sangat banyak," ucap Presiden.

(Baca: Soal FCTC, Jokowi Pikirkan Kesehatan dan Nasib Petani Tembakau)

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com