Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Canangkan Zona Integritas

Kompas.com - 17/06/2016, 16:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan wilayah yang terbebas dari korupsi, birokrasi bersih dan peningkatan pelayanan publik melayani di lingkungan kementerian.

Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa pencanangan zona integritas ini merupakan bentuk pencegahan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ada beberapa langkah konkret yang dilakukan kementeriannya setelah pencanangan zona tersebut, yakni penambahan staf auditor keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membangun pelayanan publik terintegrasi dalam mengurus masalah pertanahan.

Menurut Ferry, peningkatan pelayanan publik penting dilakukan karena pelayanan yang buruk merupakan salah satu penyebab munculnya praktik korupsi.

"Berbagai upaya pencegahan kami lakukan. Saya akan mulai dengan perbaikan pelayanan di bidang pertanahan, karena saya percaya korupsi dimulai dari mengabaikan hak atas tanah kepada masyarakat," ujar Ferry saat memberikan sambutan di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Selain itu, kata Ferry, komitmen Kementerian ATR/BPN dalam hal pemberantasan korupsi juga ditunjukkan dengan kerja sama KPK dalam memberikan data-data yang dibutuhkan terkait kepemilikan tanah.

Ferry mengatakan bahwa saat ini seringkali penyelidikan kasus korupsi dimulai dengan menelusuri beberapa banyak tanah yang dimiliki oleh calon tersangaka KPK.

"Kami juga menjalin kerja sama dengan KPK. Calon tersangka korupsi sekarang dilihat dari berapa banyak tanah yang ia miliki," kata Ferry.

Ferry pun berharap seluruh jajarannya tidak memandang zona integritas tersebut menjadi sekadar formalitas.

Dalam pencanangan tersebut hadir pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, dan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com