JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakinkan para pendukungnya bahwa dirinya tetap akan maju lewat jalur independen.
Pernyataan tersebut diungkapkannya terkait langkah "Teman Ahok" dan sejumlah elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Meski substansi gugatan belum dapat dipastikan, salah satu pasal yang kerap dibicarakan sebelumnya adalah Pasal 48 tentang peraturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.
"Pak Ahok yakinlah dirinya (maju) melalui jalur independen. Yakinkan timnya, Teman Ahok, Batman, dan lainnya bahwa mereka sudah berhasil mendapatkan dukungan rakyat," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
(Baca: Hari Ini, "Teman Ahok" Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)
Ia mengapresiasi langkah Teman Ahok untuk mengajukan judicial review tersebut. Namun, ia mengimbau agar semua pihak berupaya menghormati aturan main dalam UU dan tak menuding DPR mencoba menjegal calon independen melalui revisi UU Pilkada.
"UU ini dibuat tidak hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk 560 kabupaten/kota, 34 provinsi. Bagi kami di DPR terlalu kecil UU ini untuk terlalu difokuskan kepada Ahok," kata dia.
Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Revisi UU Pilkada, Jumat.
(Baca: "Teman Ahok": Kenapa Verifikasi Faktual Dipaksa Tiga Hari?)
Gugatan ini juga diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rachman.
"Sebenarnya, yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia.