Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Terlalu Kecil jika UU Pilkada Hanya Difokuskan kepada Ahok

Kompas.com - 17/06/2016, 14:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meyakinkan para pendukungnya bahwa dirinya tetap akan maju lewat jalur independen.

Pernyataan tersebut diungkapkannya terkait langkah "Teman Ahok" dan sejumlah elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Meski substansi gugatan belum dapat dipastikan, salah satu pasal yang kerap dibicarakan sebelumnya adalah Pasal 48 tentang peraturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

"Pak Ahok yakinlah dirinya (maju) melalui jalur independen. Yakinkan timnya, Teman Ahok, Batman, dan lainnya bahwa mereka sudah berhasil mendapatkan dukungan rakyat," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

(Baca: Hari Ini, "Teman Ahok" Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Ia mengapresiasi langkah Teman Ahok untuk mengajukan judicial review tersebut. Namun, ia mengimbau agar semua pihak berupaya menghormati aturan main dalam UU dan tak menuding DPR mencoba menjegal calon independen melalui revisi UU Pilkada.

"UU ini dibuat tidak hanya untuk Jakarta, tetapi juga untuk 560 kabupaten/kota, 34 provinsi. Bagi kami di DPR terlalu kecil UU ini untuk terlalu difokuskan kepada Ahok," kata dia.

Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Revisi UU Pilkada, Jumat.

(Baca: "Teman Ahok": Kenapa Verifikasi Faktual Dipaksa Tiga Hari?)

Gugatan ini juga diinisiasi oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rachman.

"Sebenarnya, yang mengajukan judicial review difasilitasi oleh GNCI. Kami salah satu pesertanya. Jadi, kami ikut, bukan diinisiasi oleh Teman Ahok," ujar Amalia.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com