JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) berakibat pada melambatnya proses perpanjangan paspor.
Warga Negara Indonesia (WNI) diharuskan datang dua kali ke kantor perwakilan Indonesia di negara setempat. Di Hong Kong, penerapan sistem baru tersebut menyebabkan terjadinya penahanan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh otoritas negara tersebut akibat terjadinya perubahan data paspor.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly datang langsung ke Hong Kong bertemu para TKI. Kedua Menteri tersebut berdialog dengan TKI di Ruang Ramayana, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong.
(Baca: Bertemu Menlu dan Menkumham, TKI di Hongkong Keluhkan Masalah Paspor)
Selain itu hadir pula sekitar 50 wakil organisasi TKI yang ada Hong Kong. Retno mengatakan, kedatangannya bersama Menkumham merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah dari penerapan SIMKIM.
"Presiden meminta saya dan Menkumham segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak sampingan penerapan SIMKIM," kata Retno di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Kamis (16/6/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Retno menjelaskan tiga langkah strategis untuk mengatasi permasalahan yang muncul terkait penerapan SIMKIM di Hong Kong. Pertama, dirinya dan Yasonna telah bertemu dengan Acting Chief Executive Otoritas Hong Kong untuk menjelaskan SIMKIM. INi untuk menghindari TKI terkena hukum pidana akibat perubahan data paspor.
Kedua, mengirimkan Tim Perbantuan Teknis dari Kemlu dan Imigrasi untuk melakukan percepatan pembuatan paspor.
Ketiga, menyederhanakan proses pembuatan paspor sehingga WNI cukup datang sekali ke Konsulat Jenderal RI. Selain ketiga hal itu, Menlu juga meminta sejumlah inovasi teknologi dilakukan di KJRI dalam rangka memudahkan pelayanan.
"Kami sangat senang, karena ini adalah pertemuan langsung pertama Menteri Luar Negeri dengan TKI di Hong Kong setidaknya dalam 30 tahun terakhir", kata aktivis advokasi pekerja migran Indonesia, Sringatin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.