JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mengatakan, DPR seharusnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komnas HAM dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri.
DPR, kata dia, jangan hanya menyatakan setuju atau tidak setuju. Pendalaman terkait rekam jejak, integritas, maupun independensi calon Kapolri penting dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Miko menanggapi pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Pelibatan ketiga lembaga itu dinilai akan memastikan Kapolri adalah sosok yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan berkomitmen pada penegakan hukum.
"Dalam pemilihan Kapolri ini, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan atau tidak memberikan persetujuan sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian. DPR juga harus melakukan pemeriksaan mendalam," ujar Miko, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2016).\
Selain itu, DPR juga harus memastikan bahwa pemilihan Kapolri bagian dari reformasi Polri.
Miko menilai pengajuan nama Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai calon Kapolri merupakan upaya Presiden mendorong kebaruan dan reformasi di tubuh Kepolisian mengingat usia dan angkatan Tito yang terbilang muda.
"Oleh karena itu, Komjen (Pol) Tito Karnavian diharapkan dapat mengungkapkan gagasannya akan reformasi Kepolisian dan bagaimana mencapainya saat fit and proper test di DPR nanti," kata Miko.