Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tangkap Tangan KPK Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil

Kompas.com - 15/06/2016, 20:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga terkait kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Rencananya, informasi detail mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/6/2016).

"Info sementara begitu, tetapi mau ekspose besok pagi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).

(Baca: Ketua KPK Akui Tangkap Panitera PN Jakarta Utara dan Satu Pengacara)

Menurut informasi lain, salah seorang anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku belum bisa menghubungi rekan yang disebut ditangkap itu.

"Susah dihubungi. Enggak bisa dihubungi. Sudah coba (telepon)," ujar Nazarudin saat dihubungi, Rabu sore.

Nazarudin menambahkan, ia juga tidak bisa menghubungi kuasa hukum Saipul lainnya.

"Mereka enggak bisa dihubungi," lanjut dia.

Kasus Saipul disidangkan di Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut). Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan anak ini dinilai bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan terhadap Sesama Jenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com