JAKARTA, KOMPAS.com — Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga terkait kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.
Rencananya, informasi detail mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/6/2016).
"Info sementara begitu, tetapi mau ekspose besok pagi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).
(Baca: Ketua KPK Akui Tangkap Panitera PN Jakarta Utara dan Satu Pengacara)
Menurut informasi lain, salah seorang anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku belum bisa menghubungi rekan yang disebut ditangkap itu.
"Susah dihubungi. Enggak bisa dihubungi. Sudah coba (telepon)," ujar Nazarudin saat dihubungi, Rabu sore.
Nazarudin menambahkan, ia juga tidak bisa menghubungi kuasa hukum Saipul lainnya.
"Mereka enggak bisa dihubungi," lanjut dia.
Kasus Saipul disidangkan di Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut). Majelis hakim PN Jakut menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan anak ini dinilai bersalah karena melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan terhadap Sesama Jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.