JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan membenarkan Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai Kepala Polri ke DPR RI.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan, proses tersebut pun telah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI," ujar Johan, melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).
Johan menegaskan, pengajuan nama Tito itu merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya.
Meski demikian, Presiden terlebih dahulu mendengar masukan dari berbagai pihak, baik Kompolnas, internal Polri, dan publik, sebelum menjatuhkan pilihannya pada sosok Tito.
Johan mengatakan, nama Tito Karnavian juga merupakan salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden.