JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan tetap memanggil kembali mantan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, untuk dimintai keterangan terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang tengah ditangani KPK.
Pemanggilan tetap dilakukan meski Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyampaikan bahwa penyidik KPK tak menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Minggu depan kami panggil Pak Ruki karena dia awal mula yang tahu bagaimana KPK meminta BPK audit investigasi," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Namun, lanjut Bambang, DPR tak perlu kembali memanggil BPK karena yang diperlukan adalah keterangan Ruki.
Sebab, permintaan audit investigasi dinilai tak bisa diminta sembarangan.
"DPR saja baru sekali minta pas kasus Century," kata dia.
Bambang menambahkan, pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditempuh jika temuan BPK tersebut tak dapat dibuktikan kebenarannya.
Menurut dia, BPK dan KPK seharusnya saling melengkapi, bukan saling menganulir hasil temuan masing-masing.
"Kalau ternyata menganulir maka patut dipertanyakan siapa yang salah," ujar Politisi Partai Golkar itu.
Menyikapi hasil temuan tak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus RS Sumber Waras, KPK akan bertemu BPK dalam waktu dekat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, pertemuan kemungkinan akan digelar sebelum Lebaran.
"Kami harapkan dalam pertemuan itu KPK dengan BPK saling menjelaskan hingga clear," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.