JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum melihat Surat Edaran Pemerintah Serang, Banten, yang mengatur larangan warung buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan sebelum pukul 16.00 WIB.
Tjahjo menanggapi razia sejumlah warung makan oleh Satpol PP di Serang, Banten, beberapa hari lalu, yang menyita perhatian publik.
Menurut dia, ada sejumlah peraturan daerah yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena berlindung di otonomi daerah, kepala daerah mengeluarkan perda sendiri dan langsung dieksekusi," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Tjahjo menilai, terkadang ada eksekusi perda yang berlebihan. Salah satunya razia puluhan warung makan oleh Satpol PP seperti yang terjadi di Serang, Banten, yang juga menimpa seorang ibu bernama Saeni (53).
Saeni dianggap melanggar aturan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Serang.
"Yang eksekusi kadang berlebihan. Seharusnya cukup dilakukan penyuluhan warung makan, yang puasa harus dihormati, jangan terbuka, harus ada tirainya," sambung dia.
Tjahjo menambahkan, pihaknya akan melihat urgensi dari perda-perda tersebut untuk dievaluasi.
Ia pun mengirimkan timnya ke Serang untuk meninjau implementasi regulasi tersebut.
"Karena tidak semua daerah berbuat sama. Walau mayoritas warga beragama Islam, yang penting apakah perda itu bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat," kata Tjahjo.
Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, Kemendagri sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.
Adapun yang termasuk kategori perda bermasalah adalah yang menghambat investasi, memperlambst perizinan, retribusi yang tak perlu, hingga Izin Mendirikan Bangunan.
"Tunggu tanggal mainnya saja. (Mencabut perda bermasalah) itu kan kewenangannya Pak Presiden," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.