Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Kartu Kredit dan Modus Gesek Tunai

Kompas.com - 10/06/2016, 12:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu kredit milik orang lain dan menggunakannya untuk menarik tunai atau gesek tunai.

Mereka adalah RF, YAE, dan MY.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya memperkirakan operasi sindikat ini telah dilakukan sejak tahun lalu.

"R dan Y mengelola mesin EDC, di mana mesin EDC digunakan untuk menjalankan bisnis gestun (gesek tunai). Dengan modus ini mereka mendapatkan banyak keuntungan," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Sementara, MY hanya membantu keduanya selama beroperasi.

Agus mengatakan, R dan Y mencetak sendiri kartu identitas kependudukan sejumlah orang untuk membuka rekening.

Data-data orang yang KTP-nya dipalsukan itu mereka dapatkan secara acak dari berbagai sumber.

Saat penangkapan, polisi menyita 174 kartu putih yang kosong maupun sudah diisi untuk gesek tunai, lima mesin EDC untuk menarik dana, dan 51 kartu kredit.

"Mereka menggunakan kartu kredit yang sudah tidak terpakai untuk diisi lagi dengan data kartu kredit milik nasabah di luar negeri," kata Agung.

Tak hanya itu, para pelaku juga memiliki cap stempel Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pembuatan KTP palsu.

Dengan alat-alat itulah mereka beroperasi.

Agung belum mendapatkan perkiraan jumlah uang yang pelaku dapatkan dari perbuatan pidana itu.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan bank untuk melakukan penghitungan tersebut dan mengincar pelaku lain dalam sindikat ini.

"Sedang kami kembangkan untuk menjaring pelaku lain," kata Agung.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dan Pasal 80 atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.

Ketiganya juga dikenakan dugaan pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com