Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual Bisa Gunakan Metode "Sampling"

Kompas.com - 07/06/2016, 23:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai aturan sensus Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tak bermaksud mempersulit pihak yang hendak maju melalui jalur tersebut di Pilkada serentak 2017.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya verifikasi faktual bisa dilakukan dengan cara pengambilan sampel sampling di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Nanti bisa saja Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi dengan cara sampling di tiap TPS, teknisnya terkait jumlah yang disampling silakan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas verifikasi faktual mendatangi pemilik KTP harus ada," tutur Rambe saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2016).

(Baca: Verifikasi KTP untuk Calon Independen Dibuat dengan Metode Sensus, Apa Alasan DPR?)

Dia pun mengatakan, penggunaan metode sampling dalam mekanisme verifikasi faktual masih mewakili prinsip sensus. Syaratnya, rasio jumlah KTP yang dijadikan sampel tepat perbandingannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Rambe menuturkan aturan tersebut dibuat supaya sejak awal dukungan kepada calon perseorangan dilakukan secara serius.

"Jadi jangan sampai ada dukungan fiktif berupa KTP yang dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Rambe.

(Baca: Aturan Sensus KTP Dibuat untuk Cegah "Boneka" Calon Independen)

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, diperketatnya aturan mengenai verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan baik.

Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas calon perseorangan yang akan bertarung dalam pilkada.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

"Selama ini calon independen biasa dipakai untuk memecah suara calon yang bagus. Jangan sampai ada 'boneka' calon independen," kata Hetifah di saat dihubungi, Senin (6/6/2016).

Pengetatan aturan ini terdapat dalam pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon perseorangan akan diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

Kompas TV KTP untuk Ahok Capai Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com