JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai aturan sensus Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tak bermaksud mempersulit pihak yang hendak maju melalui jalur tersebut di Pilkada serentak 2017.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya verifikasi faktual bisa dilakukan dengan cara pengambilan sampel sampling di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Nanti bisa saja Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi dengan cara sampling di tiap TPS, teknisnya terkait jumlah yang disampling silakan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas verifikasi faktual mendatangi pemilik KTP harus ada," tutur Rambe saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/6/2016).
(Baca: Verifikasi KTP untuk Calon Independen Dibuat dengan Metode Sensus, Apa Alasan DPR?)
Dia pun mengatakan, penggunaan metode sampling dalam mekanisme verifikasi faktual masih mewakili prinsip sensus. Syaratnya, rasio jumlah KTP yang dijadikan sampel tepat perbandingannya dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rambe menuturkan aturan tersebut dibuat supaya sejak awal dukungan kepada calon perseorangan dilakukan secara serius.
"Jadi jangan sampai ada dukungan fiktif berupa KTP yang dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Rambe.
(Baca: Aturan Sensus KTP Dibuat untuk Cegah "Boneka" Calon Independen)
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, diperketatnya aturan mengenai verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) bagi calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan baik.
Salah satu tujuannya adalah meningkatkan kualitas calon perseorangan yang akan bertarung dalam pilkada.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)
"Selama ini calon independen biasa dipakai untuk memecah suara calon yang bagus. Jangan sampai ada 'boneka' calon independen," kata Hetifah di saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
Pengetatan aturan ini terdapat dalam pasal 48 UU Pilkada. Berdasarkan ketentuan pasal itu, KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon perseorangan akan diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.