JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Keempat anggota dewan tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Anggota DPRD DKI yang akan diperiksa adalah Hasbiallah Ilyas, Yuke Yurike, Bestari Barus, dan Mohamad Sangaji alias Ongen. Bestari dan Ongen merupakan anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Selain anggota DPRD DKI, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Beberapa yang sedang didalami adalah adanya pertemuan antara sejumlah pejabat di DPRD DKI dengan pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.
Selain itu, adanya dugaan permintaan uang kepada perusahaan pengembang oleh Pemprov DKI.