Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tegaskan Rusdi Kirana Tak Intervensi Kasus Lion Air Vs Kemenhub

Kompas.com - 24/05/2016, 12:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga CEO Lion Air, Rusdi Kirana, tidak akan mengintervensi laporan yang saat ini dilayangkan manajemen Lion Air terhadap Kementerian Perhubungan.

Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan itu terkait sanksi pembekuan rute penerbangan baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub atas kesalahan Lion yang menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan imigrasi.

(Baca: Otoritas Bandara Soetta Sebut Lion Air Sering Diberi Peringatan, tetapi Tak Acuh)

"Kalau masalah ini biar Bareskrim yang melihat apakah ini atau tidak, saya kira tidak ada hubungannya dengan Pak Rusdi," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Johan mengatakan, Lion Air memang berhak untuk mengajukan laporan ke Bareskrim. Sebaliknya, Kementerian Perhubungan sebagai regulator juga mempunyai kewajiban untuk memberi sanksi apabila Lion dianggap melanggar aturan.

(Baca: Izin Operasional Lion Group Terancam Dicabut jika Tak Ada Perbaikan)

"Yang pasti Menhub punya dasar untuk memberikan sanksi, coba dikonfirmasi dengan Pak Menhub," ucapnya.

Bareskrim tengah memeriksa saksi-saksi terkait laporan pihak Lion Air. Adapun saksi yang diperiksa hingga saat ini berjumlah dua orang dari pihak pelapor.

Sebelumnya, Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Polri.

Laporan itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016. (Baca: Lion Air Melawan Sanksi)

Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.

"Kami lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kami lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan," kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

(Baca: Jonan Ganti Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Penyelidikan Kasus Lion)

Dalam laporan yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.

Harris menambahkan, laporan ke polisi juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.

Kompas TV Langkah Kemenhub Hukum Lion Air Diapresiasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com