JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Zainuddin Paru menyebutkan, ada tiga hal yang dapat dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah jika mau kembali ke partai.
Hal tersebut diungkapkannya seusai sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari PKS selaku tergugat.
"Menerima putusan majelis takhim atas pemecatan terhadap dirinya, mencabut gugatan ini dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin, di PN Jaksel, Senin (23/5/2016).
Dalam pembacaan jawaban saat persidangan, tim kuasa hukum PKS menyebutkan beberapa sikap Fahri yang dianggap tak layak.
Fahri dianggap tak menunjukkan karakter yang mencerminkan nilai-nilai dakwah. Misalnya, dengan pernyataan yang cenderung kasar, memberikan perlawanan pada pimpinan dan struktur partai, hingga kerap menebar kalimat ancaman.
Zainuddin menambahkan, Fahri seharusnya meminta maaf dan tak membuat kegaduhan secara serampangan serta menahan diri dengan komentar-komentar yang dilontarkannya.
"Sebelum bicara ke publik bertabayun (mencari kejelasan) dulu dengan pihak PKS. Bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri, pipi kanan," kata dia.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada Senin (9/5/2016).
Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya.
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Gugatan ini diajukan setelah Fahri diberhentikan dari keanggotaannya di PKS. Ia dianggap kerap melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan partai dan merugikan citra PKS.