JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah diminta untuk mengkaji ulang terkait rencana pencabutan 3.266 peraturan daerah (Perda).
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperjelas Perda mana saja yang akan dihapus dan mana yang justru diperkuat.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga akan mencabut Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
"Maraknya Miras justru jadi perhatian kita semua karena selama ini banyak generasi kita yang minum minuman keras bahkan sampai meninggal," ujar Riza seusai mengisi acara diskusi di bilangan Tebet, Jakarta, Sabtu (21/5/2016).
(baca: Jokowi: Enggak Usah Dikaji, Hapus 3.000 Perda Bermasalah)
Tak hanya berdampak pada individu yang mengonsumsi miras, tetapi bisa dirasakan orang sekitarnya. Misalnya, terjadi kekerasan akibat seseorang mabuk karena minuman keras.
Oleh karena itu, lanjut Riza, Partai Gerindra tak ingin miras semakin marak di tanah air. Pemerintah pun diminta untuk memperkuat program-program anti-miras.
"Sehingga masyarakat kita tidak semakin terjerumus masalah-masalah yang tidak baik," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
(baca: Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
(baca: Pemerintah Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Dibereskan Juni)
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.