Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Reformasi, Penuntasan Kasus HAM Jalan di Tempat

Kompas.com - 20/05/2016, 19:09 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menganggap upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Momentum 18 tahun reformasi yang seharusnya menjadi tonggak perubahan bagi pemerintah justru tak membuat penuntasan kasus itu berjalan cepat.

"Selama 18 tahun sejak reformasi bergulir, Kontras justru menilai upaya penegakan HAM tidak menjadi isu sentral dan mengalami kemacetan," ujar Yati dalam diskusi "Quo Vadis 18 Tahun Reformasi" di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (20/5/2016).

(Baca: 18 Tahun Reformasi, Kebebasan Berekspresi Dinilai Masih Dalam Ancaman)

Yati mengistilahkan penegakan HAM di Indonesia kini melalui tiga fase transisi. Fase pertama atau disebut sebagai fase dramatis terjadi pada periode 1998-2000. Pada fase tersebut lahir berbagai macam kebijakan atau peraturan perundang-undangan terkait penegakan HAM.

Dalam periode itu pula, pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan penyelidikan atas kasus Mei 1998 dan pelanggaran HAM Timor Timur.

Fasel selanjutnya pada tahun 2001-2006 memasuki fase penuh kompromi. Dalam fase ini, kata Yati, muncul berbagai kebijakan baru, tetapi tidak diimplementasikan secara maksimal. UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) pun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Sulit Buat Pengadilan HAM Ad Hoc)

"Saat itu digelar pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Tanjung Priok dan Timor Timur, tapi hasilnya tidak memuaskan karena seluruh pelaku dibebaskan," kata Yati.

Memasuki fase ketiga pada 2007 sampai saat ini, Yati menyebutnya sebagai fase macetnya reformasi. Padahal, Yati menilai Indonesia telah memiliki instrumen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, tetapi tidak diimplementasikan secara maksimal.

Tercatat hanya dua kasus yang pernah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, yakni kasus Tanjung Priok dan Timor Timur (Timor Leste).

(Baca: Agus Widjojo: Rekonsiliasi Akan Lebih Komprehensif Ketimbang Pengadilan HAM)

Yati berpendapat, macetnya penegakan dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM terjadi karena oknum militer atau pensiunan tentara yang diduga bertanggung jawab dalam kasus HAM masih memegang kekuasaan dalam pemerintahan.

Saat ini, penyelesaian kasus oleh pemerintah terkesan ingin dilakukan secara cepat dengan tidak melibatkan korban dan tidak memenuhi hak-hak korban.

"Kami bisa melihat bagaimana kasus peristiwa 1965 akan diselesaikan melalui jalur nonyudisial (rekonsiliasi) di mana hak korban rentan tidak terpenuhi. Hal itu terjadi karena oligarki kekuasaan. Kabinet Kerja masih diisi oleh militer yang diduga terlibat pelanggaran HAM," papar Yati.

Kompas TV Catatan Hitam Sejarah Reformasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com