JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, dalam waktu dekat, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena.
Gelar perkara tersebut dilakukan karena terdapat silang pendapat dengan Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah berkomitmen melakukan gelar perkara antara penyelidik dengan penyidik," ujar Imdadun, seusai mengikuti rapat koordinasi HAM Papua di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Gelar perkara, lanjut Imdadun, untuk memenuhi syarat bukti awal yang cukup dalam menentukan apakah kasus Wasior dan Wamena merupakan pelanggaran berat HAM.
Pasalnya, setelah Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan, pihak Kejaksaan Agung menganggap hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat bukti awal yang kuat.
"Kami beberapa kali berdiskusi dengan Kejaksaan Agung. Memang ada beda pendekatan. Tetapi, ada komitmen untuk mengundang ahli hukum HAM untuk menilai perspektif mana yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Imdadun.
Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua diharapkan bisa diselesaikan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek sipil politik tapi juga aspek berdimensi ekonomi, sosial dan kebudayaan seperti hak atas tanah, hak masyarakat adat, dan hak kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Pemerintah telah melakukan pendekatan yang lebih dialogis dan humanis dalam menangani stabilitas politik di Papua.
"Pemerintah telah berkomitmen penyelesaian kasus ini secara pro justisia, melalui mekanisme penegakan hukum. Kami akan dorong komitmen tersebut," kata Imdadun.
Hadir dalam rapat koordinasi penegakan HAM Papua di antaranya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhur Pandjaitan, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Paulus Waterpauw, pejabat eselon I Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh masyarakat adat Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.