JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan temuan BPK soal kerugian negara sebesar Rp 945 miliar dalam audit kunjungan kerja anggota DPR bukanlah potensi kerugian. Nilai itu, sebut dia, adalah besaran dana kegiatan yang belum dilaporkan.
"Jadi bukan potensi kerugian tapi sebatas besaran dana kegiatan yang belum dilaporkan, tinggal dilengkapi saja," ujar Yudi saat memberikan keterangan pers Rabu (18/5/2016) di Gedung BPK, Jakarta.
Yudi menambahkan surat pemberitahuan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR merupakan pemberitahuan yang mengharuskan seluruh fraksi melengkapi data yang belum diserahkan.
"Itu surat pemberitahuan yang wajar, ini kan proses pemeriksaan sisa tiga minggu dan laporan belum lengkap, wajar jika petugas meminta supaya dilengkapi," kata Yudi.
(Baca: Modus Kunker Fiktif, Kuitansi Hotel sampai "Boarding Pass" Palsu)
Dia pun mengatakan proses pemeriksaan lapangan akan berakhir di penghujung Bulan Mei 2016. Sedangkan pelaporan ke DPR dan Presiden akan dilakukan awal Bulan Juni 2016.
Sebelumnya dikabarkan BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR ini kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno.
Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.