JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengungkapkan, lembaganya memiliki mekanisme pengingat bagi para pejabatnya untuk mengirim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara rutin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Ketua BPK Harry Azhar Azis masih saja belum mengirimkan LHKPN ke KPK sejak tahun 2014.
Ketika ditanya mengenai alasan Ketua BPK yang belum membuat LHKPN, Yudi mengatakan, dirinya tak bisa menjawab.
(Baca: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN sejak 2010)
"Saya tidak dalam kompetensi mengomentari hal itu, yang jelas sistem pengingat pembuatan LKPN ada di BPK dan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik," kata Yudi saat memberi keterangan pers, Rabu (18/5/2016) di Gedung BPK, Jakarta.
Absennya Harry dalam mengirim LHKPN miliknya ke KPK menjadi satu dari tiga bentuk pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh "Koalisi Selamatkan BPK" pada Selasa (26/4/2016) silam.
(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)
Dua pelanggaran kode etik lainnya adalah dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International dan ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International.
Yudi menambahkan, BPK sama sekali tak mengetahui perusahaan Sheng Yue International milik Harry yang berada di negara suaka pajak.
"Kabar tentang hal itu kan baru berembus bulan-bulan kemarin, kami dengarnya ya dari situ. Intinya, laporan yang sudah masuk saat ini kami terima dan akan diproses secepat mungkin," tutur Yudi.