JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan Budiman mengatakan, tak ada perbedaan persepsi antara BPK dan Fraksi dalam mekanisme audit kunjungan kerja (kunker) yang dilakukan anggota DPR.
Temuan BPK menyebutkan, ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 900 miliar dalam kunjungan kerja perseorangan anggota DPR.
"Sejak awal kami mengaudit dengan menggunakan sistem lump sum sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku," ujar Yudi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/5/2016) di Gedung BPK, Jakarta.
Yudi mengatakan, BPK tidak meminta laporan kunker berdasarkan anggaran, melainkan kegiatan.
"Jadi kami tekankan, mekanisme yang digunakan BPK sudah selesai, tinggal menunggu proses audit selesai dan kelengkapan berkas lainnya," kata Yudi.
Sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI.
Adanya potensi kerugian negara dalam kunker perseorangan anggota DPR ini kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Hendrawan Supratikno.
Hendrawan mengakui, sejumlah anggota DPR selama ini banyak yang kurang serius membuat laporan pertanggungjawaban kunjungan ke dapilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.