Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Bisa Laporkan Pejabat Publik yang Namanya Tercantum di "Dokumen Panama"

Kompas.com - 18/05/2016, 16:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV Ketua BPK Bantah Bersalah Soal Panama Papers

JAKARTA, KOMPAS.com — "Koalisi Selamatkan BPK" yang terdiri atas lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) berharap, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil untuk melaporkan nama-nama pejabat publik lain yang tercatat dalam "Dokumen Panama". 

Hal itu disampaikan oleh Agus Sunaryanto, wakil dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga Wakil Koordinator "Koalisi Selamatkan BPK" saat memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (MKKE BPK) di Gedung BPK, Rabu (18/5/2016).

"Kami harap pelaporan yang kami lakukan terkait Ketua BPK yang namanya tercatat di 'Dokumen Panama' ini menghasilkan efek bola salju. Artinya, masyarakat pun bisa melaporkan pejabat publik lainnya jika memang memiliki data yang lengkap. Itu sah-sah saja karena pertanggungjawaban pejabat publik itu ya ke publik," kata Agus.

(Baca: Ketua BPK Belum Serahkan LHKPN sejak 2010)

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan koalisi tersebut melakukan pelaporan terkait nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang juga masuk dalam Dokumen Panama, mereka menjawab hal itu itu bisa saja dilakukan oleh masyarakat.

"Bukan hanya Menko Polhukam, banyak juga anggota Dewan yang namanya tercantum di 'Dokumen Panama'. Silakan saja bagi masyarakat yang memiliki bukti, jika para pejabat itu melanggar kode etik, ya dilaporkan saja," ujar Agus.

Dia pun berharap, "Dokumen Panama" yang sempat ramai dibahas sebelumnya tak hanya menjadi polemik, tetapi disertai tindak lanjut yang jelas.

(Baca: Namanya Masuk "Panama Papers", Ketua BPK Bilang Sudah "Clear")

"Jika dari situ ditemukan pelanggaran, laporkan pejabat publik terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka kepada publik," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh "Koalisi Selamatkan BPK" pada Selasa (26/4/2016).

(Baca: Ketua BPK Dilaporkan ke Komite Etik atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik)

Koalisi mengadukan Harry Azhar atas dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan, hingga ketidakpatuhan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK.

"Koalisi Selamatkan BPK" sendiri terdiri atas lima lembaga sosial masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com