Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Gading Gajah yang Dijadikan Aksesori hingga Tongkat Komando

Kompas.com - 17/05/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap DM (36), pedagang aksesori yang terbuat dari gading gajah dan barang lainnya dari satwa yang dilindungi.

DM biasa berjualan di Pasar Jakarta Gems Center (JGC) Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, gading gajah itu dibentuk menjadi aksesori berupa gelang, kalung, pembersih telinga, hingga tongkat komando.

Tak hanya gading gajah, ada juga hiasan dari trenggiling yang diawetkan dan kepala hiu.

"DM juga menjual bagian tubuh hewan yang punya daya mistik. Benda tertentu dan cairan tertentu seperti minya pewangi dan obat-obatan yang bernuansa mistik," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Salah satu yang mencolok adalah tongkat komando. Di pangkal tongkat itu, terukir lambang TNI Angkatan Darat.

Asep mengatakan, penyidik pun mengonfirmasi pihak pemesan tongkat itu.

"Katanya tidak ada yang pesan, tapi dia menyediakan. Siapa tahu ada yang mau beli. Baru coba-coba dia," kata Asep.

Tempat DM berjualan dari luar hanya tampak etalase kaca yang memajang cangklong rokok dan obat-obatan yang terbuat dari olahan hewan yang dilindungi.

Ternyata, di bagian dalam toko, DM menyembunyikan benda-benda dari gading gajah itu. Diketahui DM sudah tiga tahun menjalani usahanya itu.

"Penjualannya sebagian langsung, dari mulut ke mulut. Padahal tersangka mengerti bahwa perdagangan ini dilarang," kata Asep.

Harga tiap benda yang dijual pun bervariasi, tergantung bentuk dan kerumitan benda itu.

Untuk trenggiling yang diawetkan, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara gelang dan kalung harganya sekitar puluhan ribu rupiah.

Asep menduga ada pihak lain di balik DM sehingga penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhutanan dan BKSDA serta meminta bantuan ahli. DM diancam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservaai Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kompas TV Populasi Berlebih, KBS Akan Suntik Mati Hewan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com