JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, Jumat (13/5/2016).
Dia akan diperiksa terkait kasus suap sejumlah anggota Komisi V DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Diperiksa untuk tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
KPK telah beberapa kali memeriksa Winantuningtyastiti terkait kunjungan kerja sejumlah anggota Komisi V DPR ke Maluku, pada Agustus 2015.
Dia pun telah memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang didakwa memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota DPR, dengan tujuan agar ia mengerjakan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Proyek-proyek tersebut diusulkan para anggota Komisi V DPR menggunakan program aspirasi anggota dewan.
KPK telah menetapkan beberapa anggota Komisi V DPR sebagai tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), Budi Supriyanto (Golkar), dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.