JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana mempertimbangkan mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dibahas bersama DPR RI.
Aturan baru itu jika diterapkan nantinya diharapkan menjadi jawaban atas maraknya perkara kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.
Pertimbangan itu didasarkan atas usul para aktivis perempuan dan anak. Usul mereka diungkapkan saat bertemu Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Senin (9/5/2016).
"Jadi mereka itu yang selama ini bekerja untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak. Mereka minta Presiden mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kalau dilihat dari problem sekarang yang meluas, memang serius. Usulan itu saya rasa akan dipertimbangkan," ujar Teten di Istana, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Dalam RUU itu, para aktivis perempuan dan anak juga meminta pemerintah memasukkan pasal hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual. Hal itu demi membuat jera para pelaku.
(baca: Jokowi Putuskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa)
Argumen yang disampaikan para aktivis, kata Teten, cukup kuat. Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Setiap tahun, data korban bukannya semakin turun, malah semakin meningkat.
Apalagi, rata-rata pelaku adalah orang dekat korban. Baik itu orangtua sendiri, saudara, tetangga, hingga orang-orang di lingkungan sekolah.
(Baca: Ini Alasan Menkes Suntik Hormon Belum Bisa Diterapkan ke Pelaku Kejahatan Seksual)
"Jadi tidak hanya butuh perangkat hukum, tapi perspektif tentang perempuan, anak, dan keadilan gender yang tepat sehingga anak dan perempuan tak hanya menjadi objek pemuas. Inilah pentingnya dibuat undang-undang," ujar Teten.
Teten menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah masuk ke Prolegnas DPR RI. Namun, bukan prioritas. Hal itu, kata Teten, membutuhkan waktu.