JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak mengakui rehabilitasi narapidana narkotika membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen.
Sebab, jika hanya mengandalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), program tersebut akan terbentur permasalahan dana yang masih minim.
"Rehabilitasi itu kan intinya ada dua, rehabilitasi secara medis dan sosial. Makanya ke depan kami akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi narapidana narkotika ini," ujar Wayan saat memberi sambutan dalam peluncuran program rehabilitasi masal di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta di Cipinang, Selasa (10/5/2016).
(Baca: Ini Kendala BNN Berantas Penyelundupan Narkoba ke Indonesia)
Saat ini, program rehabilitasi narapidana narkotika masih menjadi tugas BNN semata. Padahal, dana yang dimiliki BNN tidak cukup untuk menggelar program rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Apalagi, saat ini masing-masing lembaga pemasyarakatan narkotika di Indonesia rata-rata hanya bisa merehabilitasi sebanyak 90 narapidana. Sedangkan jumlah narapidana narkotika yang ada lebih besar dari itu.
"Makanya saya katakan ini kan untuk kepentingan kita semua. Saya harap lembaga terkait lainnya juga mau urun rembug dalam hal rehabilitasi ini," ujar Wayan.
(Baca: Supaya Lapas Tak Kelebihan Kapasitas, Pemerintah Berharap Pecandu Narkoba Tak Dipenjara)
Wayan pun mengakui tak semua narapidana narkotika bisa direhabilitasi. Oleh karena itu, ada tim pengesahan yang menyatukan apakah seorang narapidana layak direhabilitasi atau tidak.
"Dengan adanya tim pengesahan dana yang dikeluarkan untuk rehabilitasi akan efisien," imbuh Wayan.