Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Korupsi Dana Hibah dan Bansos, FITRA Minta KPK Panggil Gubernur Banten

Kompas.com - 08/05/2016, 12:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan potensi korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2014-2015 sebesar Rp 378 Miliar.

Peneliti politik anggaran FITRA, Gurnadi Ridwan, mengatakan, pada tahun 2015 terdapat 144 instansi, lembaga, dan ormas yang tidak tertib aturan dalam mengajukan dana hibah dan bansos sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos.

Juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

"Menurut audit BPK semester II Tahun 2015, kami menemukan ada 144 dari 196 organisasi dan institusi yang tidak tertib aturan," ujar Gurnadi saat jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta, Minggu (8/5/2016).

"Rata-rata mereka tidak dilengkapi dokumen pengajuan dana. Padahal seharusnga ada akuntabilitas," tambah Gurnadi.

Gurnadi menuturkan, pada tahun 2015 FITRA menemukan 73 lembaga tidak menyerahkan proposal hibah dengan nilai total dana Rp 8,9 miliar.

Sebanyak 44 lembaga tidak didukung dengan proposal pencarian dana dengan total Rp 9,1 miliar dan 27 lembaga tidak menyerahkan proposal dan proposal pencairan senilai Rp 67,9 miliar.

"Semua lembaga itu tidak memberikan kelengkapan dokumen berdasarkan peraturan gubernur dan juga tidak diketahui peruntukannya. Jangan-jangan ini fiktif," ungkapnya.

Pada tahun 2014 pun, kata Gurnadi, juga pernah ditemukan kasus yang serupa. Senilai 246,52 miliar dana hibah dan bansos dicairkan tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan.

Kemudian senilai 37,30 miliar tidak didukung naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima.

Selain itu, ditemukan juga pencairan dana senilai 9, 76 miliar tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan.

"Ada instansi atau organisasi yang diberi begitu saja tanpa proses verifikasi. Ini rawan dijadikan bancakan," kata Gurnadi.

Berdasarakan temuan tersebut, FITRA meminta KPK untuk melakukan investigasi dan memanggil Gubernur Banten Rano Karno.

Menurut Gurnadi, Gubernur Banten harus bertanggung jawab terhadap kebocoran APBD Banten 2014-2015 yang mengalir melalui dana bansos dan hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"KPK harus memanggil Gubernur Banten Rano Karno untuk menjelaskan  mengenai pencairan dana bansos dan hibah. Jangan sampai dana bansos ini diselewengkan dan tidak berdampak pada masyarakat," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com