Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung soal Syarat Tak Tercela Calon Ketum Golkar, Novanto Hanya Diam

Kompas.com - 04/05/2016, 15:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum Partai Golkar, Rabu (4/5/2016). Novanto menjadi bakal calon ketiga yang mendaftarkan diri.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Novanto mengaku siap untuk menyerahkan sumbangan Rp 1 miliar sebagai bantuan anggaran penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

"Di Partai Golkar ini, kami selalu mengadakan gotong royong, selalu mengandalkan orang yang punya kemampuan lebih untuk kepentingan acara-acara Partai Golkar," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar.

Saat mendaftar, Novanto juga menyerahkan berkas yang berisi persyaratan kepada Komite Pemilihan. (Baca: Tommy Soeharto dan Setya Novanto Berpotensi Perburuk Citra Partai Golkar)

Ia optimistis syarat yang ditentukan oleh Komite Pemilihan telah dipenuhi semuanya.

Setidaknya, ada 18 syarat untuk menjadi calon ketum Golkar, di antaranya memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).

Saat disinggung mengenai syarat tersebut, Novanto hanya terdiam. Ia hanya menjawab pertanyaan lain seputar rencana dimajukannya jadwal penyelenggaraan munaslub. (Baca: Untuk Kali Kelima, Jadwal Munaslub Golkar Kembali Berubah)

"Ya, tentu insya Allah waktu yang ditentukan DPP Partai Golkar yang waktunya tanggal 15 Mei, apa pun yang diputuskan saya bersama tim yang selalu mengikuti, dan apa pun keputusannya saya menghormati," kata mantan Ketua DPR itu.

Novanto sebelumnya tersangkut kasus "papa minta saham" dalam skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Dalam proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, sebanyak sembilan anggota menyatakan Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR. (Baca: Sidang MKD dan Skenario Setya Novanto Dianggap Menipu Rakyat)

Adapun enam anggota MKD menyatakanNovanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel. Namun, tak ada keputusan apa pun MKD terkait kasus tersebut.

Adapun terkait sangkaan pemufakatan jahat dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengendapkannya dengan alasan belum cukup bukti. (Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

Sementara itu, anggota Panitia Pengarah Munaslub Andi Sinulingga mengatakan, syarat PDLT merupakan ketentuan yang terdapat di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Ketentuan itu merupakan warisan kepengurusan Golkar pada masa Orde Baru, tetapi belum mengalami penyesuaian.

"Parameter berorganisasinya masih menggunakan parameter di zaman Orba, di mana semua jenjang berorganisasi itu terukur dengan jelas," ujarnya.

(Baca: Komite Etik Munaslub Anggap Setya Novanto Tak Pernah Kena Sanksi MKD)

Ia mencontohkan, seorang kader dianggap berprestasi saat itu dilihat dari perolehan suaranya. Sedangkan seorang kader dianggap tidak tercela apabila tidak berpoligami. Sebab, pemerintah saat itu mengeluarkan aturan larangan berpoligami.

"Nah, hari ini tidak bisa seperti itu. Ini perlu dipertegas, perlu didefinisikan di dalam AD/ART PDLT itu. Apakah kalau orang sudah tersangkut masalah hukum masuk tidak tercela? Apakah orang yang sudah diopinikan publik buruk, tapi secara hukum tidak terbukti itu termasuk tidak tercela?" kata dia.

Untuk itu, kata dia, saat ini Panitia Pengarah Munaslub menganggap semua bakal calon yang mendaftar itu bersih dari perbuatan tercela hingga ada pendefinisian baru terkait hal tersebut.

Kompas TV Setnov Penuhi Panggilan Kejagung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com