Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kasus YN, Pemerintah Diminta Perhatikan Sejumlah Rekomendasi Ini

Kompas.com - 03/05/2016, 15:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Remaja Independen (ARI) angkat bicara terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP di Bengkulu berinisial YN (14 tahun).

YN diperkosa oleh 14 orang yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi saat YN dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Perwakilan ARI Triani Agustini Margareth Nainggolan, negara harus bertanggung jawab untuk bertindak dalam melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan agar kasus yang dialami oleh YN tidak terulang.

(Baca: Kasus Pemerkosaan YN Bukti Pendidikan Seksual Berbasis Gender Belum Maksimal)

Merespons kasus YN, ARI telah membuat beberapa rekomendasi untuk pemerintah.

Triani mengatakan, aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku.

Oleh karena itu, Triani meminta pemerintah untuk menerapkan standar hukuman pidana minimum terhadap seluruh pelaku kekerasan seksual.

Selama ini, kata Triani, sistem hukum pidana hanya menetapkan standar hukuman pidana maksimal dalam KUHP maupun KUHAP.

"Kami menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindak kekerasan seksual," ujar Triani saat memberikan keterangan pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).

Terkait pelaku yang berusia di bawah umur, lanjut Triani, pemerintah harus tetap menghukum pelaku menurut sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

"Pelaku yang masih anak-anak harus diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Harusnya ada proses rehabilitasi juga," kata Triani. 

ARI juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kurikulum pendidikan seksual yang komprehensif di sekolah sebagai upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual.

Lainnya, menyediakan layanan layanan kesehatan yang ramah remaja sebagai salah satu usaha preventif dan kuratif terkait kasus kekerasan seksual.

Sementara, dari sisi regulasi, Triani mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan mendorong RUU tersebut menjadi prioritas pembahasan.

"Diharapkan UU tersebut dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada semua WNI dari tindak pelecehan seksual," ujar dia.

Namun, ia menegaskan, ARI tidak mendukung jika pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.

"Kami mengutuk tindak kekerasan tapi kami juga tidak mendukung penerapan hukuman kebiri," kata Triani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com