JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Anggota Dewan Etik MK, M Zaidun, membenarkan adanya sanksi etik kepada Arief. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang keputusan tersebut.
"Silakan tanya kepada Ketua Dewan Etik (Abdul Mukhtie Fadjar)," kata Zaidun di Jakarta, Jumat (29/4/2016) seperti dikutip dari Kompas.
Ketika berusaha ditemui di ruangannya, sekretaris kantor Mukhtie menginformasikan bahwa Mukhtie tidak berada di tempat. Telepon selulernya pun tidak bisa dihubungi.
Untuk diketahui, di dalam katabelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
** Berita ini dikutip dan kemudian ditulis kembali dari pemberitaan Kompas pada Sabtu, 30 April 2016 dengan judul "Sanksi Terlalu Ringan" **
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.