JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Ada satu lidik baru," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dalam beberapa waktu terakhir, beberapa pimpinan perusahaan pengembang diundang KPK untuk memberi keterangan.
Demikian juga, beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan anggota DPRD DKI Jakarta, tampak mendatangi Gedung KPK, meski tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK.
(Baca: Ahok Duga Ada Keterlibatan PNS dalam Suap Raperda Reklamasi)
Kasus suap Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.