JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama istri aktivis HAM Munir, Suciwati, mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kamis (28/4/2016).
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.
"Berdasarkan hal itu kami bersama Ibu Suciwati mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wirataru di kantor KIP, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Satrio menjelaskan, sesuai Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka Pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Selain itu Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF. (baca: Pemerintah Menolak Lupa untuk Selesaikan Kasus Munir)
"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, Pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Satrio.
Sebelumnya, Koordinator Kontras Haris Azhar pernah mengatakan bahwa pengumuman hasil tim pencari fakta pembunuhan Munir tidak sekadar memenuhi kewajiban Pemerintah berdasarkan Keppres. Namun, juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam.
Dia juga mengatakan bahwa penyelesaian kasus Munir merupakan ujian bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk bisa memastikan penuntasan kasus Munir.