Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartawan Aluwi Disebut Tak Tahu Ada Penggelapan Dana Nasabah Bank Century

Kompas.com - 28/04/2016, 07:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dianggap tidak mengetahui adanya penggelapan dana nasabah bank tersebut oleh PT Antaboga Delta Sekuritas.

Pengacara Hartawan, Joko Sulaksono mengatakan, kliennya hanya mengetahui bahwa ada lalu lintas cek atau bilyet giro yang diterima bagian keuangan PT Antaboga dan dikeluarkan untuk Robert Tantular, pemilik PT Antabiga dan PT Bank Century.

"Tetapi pada waktu itu Hartawan tidak tahu apakah cek dan bilyet giro (BG) itu kemudian digelapkan oleh RT karena urusan itu adalah urusan RT semuanya," ujar Joko melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2016).

Joko mengatakan, kliennya tidak pernah ikut campur keputusan Robert dalam penggunaan uang tersebut.

Hartawan yang merupakan orang kepercayaan Robert itu berasumsi bahwa cek tersebut merupakan dana investasi PT Antaboga.

Jadi, sebagai bawahan Robert, ia menuruti saja untuk menerima sejumlah cek tersebut untuk perusahaan tersebut. Namun, Joko menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima sepersen pun dari dana tersebut.

"Dari banyaknya lalu lintas cek dan BG itu sama sekali tidak ada yg dipergunakan oleh Hartawan atau ditransfer ke rekening Hartawan seperti yg dituduhkan," kata Joko.

Bahkan, kata Joko, dalam vonis pengadilan in absentia pun tak ada dalil yang membuktikan bahwa Hartawan menggunakan dana tersebut.

"Hartawan jadinya seperti kurir saja untuk terima cek dan BG itu atas perintah RT," kata dia.

Joko pun mengklarifikasi soal status kliennya yang disebut-sebut sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga. (Baca: Pengacara Sebut Hartawan Aluwi Hanya Orang Kepercayaan Robert Tantular)

Nyatanya, kata Joko, Hartawan hanya dicatut namanya sebagai komisaris oleh Robert. Namun, setelah Desember 2004, nama Hartawan tidak lagi dituliskan dalam struktur itu.

Ia pun membantah kliennya memiliki mall Serpong, tanah di Klender dan ribuan saham di luar negeri.

"Hal itu tidak benar karena aset-aser itu bukan milik Hartawan tetapi milik RT melalui PT Sinar Central Rezeki," kata Joko.

Sementara aset yang dimiliki Hartawan hanya yang berada di Hingkong. Itu pun telah dibekukan karena dianggap terkait dengan perkara ini.

Kompas TV Koruptor Bank Century Ini Berhasil Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com