JAKARTA, KOMPAS.com - Agung Laksono menyambut baik langkah Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas Bali rekonsiliasi untuk periode 2014-2019. Agung meyakini bahwa munaslub yang sudah direncanakan tetap berjalan meskipun SK yang disahkan Menkumham itu berlaku hingga 2019.
"Saya sendiri berkeyakinan SK Menkuhmam bersifat limitatif untuk melaksanakan Munaslub. Kalau tidak dilaksanakan Munaslub berarti mengingkari komitmen, kesepakatan, dan semangat islah," kata Agung saat dihubungi, Selasa (26/4/2016).
Sebaliknya, dengan adanya SK Menkumham tersebut, Agung berharap tak ada lagi hambatan bagi Golkar untuk melaksanakan Munaslub. Sebab, SK itu bisa digunakan sebagai payung hukum sehingga Munaslub dapat diterima pemerintah.
"Jadi, dengan adanya kepengurusan itu, Munaslub bisa lebih cepat dilaksanakan," ucap Agung.
(Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar 2014-2019, Aburizal Ketum)
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru hasil kesepakatan kubu Aburizal dan Agung Laksono. Kepengurusan yang dipimpin Aburizal itu untuk periode 2014-2019.
Kepengurusan yang disahkan mengakomodasi kedua kubu, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung, meskipun basisnya adalah hasil Munas Bali sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
Kesepakatan itu dicapai setelah kedua kubu melakukan pembicaraan internal. Kepengurusan Golkar ini mengakomodasi 80 persen kubu Ancol atau sebanyak 75 orang dari 95 kader yang diajukan olah Agung.