JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Pluit City Halim Kumala diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/4/2016).
Seusai diperiksa, Halim mengaku ditanyakan 30 pertanyaan seputar proyek pulau reklamasi yang dikerjakan Pluit City di Pantai Utara Jakarta.
"Saya ditanya, saya kan mengurus proyek, ditanya luasnya berapa," ujar Halim di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.
Halim mengatakan, luas proyek reklamasi yang dikerjakan Pluit City mencapai 161 hektar. Menurut dia, proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh Pluit City.
Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.