JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami komunikasi antara Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dengan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Hari ini, Selasa (19/4/2016), Aguan kembali diperiksa penyidik KPK.
"Aguan sebagai saksi bagi tersangka MSN. Dia ditanya seputar komunikasi dengan Sunny," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut Yuyuk, penyidik mendalami sejauh mana hubungan antara PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group dan PT Muara Wisesa Samudera, yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Kedua perusahaan tersebut bagian dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny pernah mengakui bahwa ia sering berperan sebagai penghubung antara perusahaan swasta dengan Ahok.
Diduga, Sunny juga menjadi perantara komunikasi antara Ahok dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. (Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi)
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(Baca: KPK: Suap untuk Sanusi Terkait Raperda Reklamasi)
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.