JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Muljadi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016). Kartini akan memberikan keterangan terkait penyelidikan KPK soal laporan kerugian negara dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Diundang memberikan keterangan terkait penyelidikan RS Sumber Waras," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2015).
Hingga saat ini, laporan terkait adanya kerugian negara dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras tersebut masih dalam tahap penyelidikan KPK.
Terdapat beberapa hal yang membuat KPK tidak lantas menetapkan tersangka dan menaikkan status kasus tersebut ke dalam tahap penyidikan. Beberapa di antaranya, KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
(Baca: Wakil Ketua KPK: Fitnah jika Presiden Disebut Mencampuri Kasus Sumber Waras)
Selain itu, KPK juga belum menemukan adanya niat jahat penyelenggara negara.
Kasus ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
(Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI)
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.