Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buat Aturan Baru untuk Antisipasi Konflik Internal Partai

Kompas.com - 18/04/2016, 23:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan sebuah ketentuan baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tersusun dalam rancangan perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.

Kali ini, KPU menambahkan ketentuan agar setiap partai politik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat menyerahkan kepengurusannya kepada KPU satu bulan sebelum pendaftaran dilakukan.

Ketentuan ini dimasukkan untuk mengantisipasi sejak awal dualisme kepengurusan yang terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Kami mengatur agar sejak awal agar kepengurusan partai politik sudah jelas dan tidak berubah ubah sampai pendaftran selesai," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam uji publik yang dilakukan di Gedung KPU, Senin (17/4/2016).

Menurut Hadar, kasus yang muncul akibat belum selesainya konflik kepengurusan partai tergolong banyak pada Pilkada 2015. Oleh karena itu, KPU merasa perlu memberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyerahkan kepengurusan partai sebelum masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.

"Kami mengatur bahwa kepengurusan partai politik dari tingkat pusat hingga provinsi sudah diserahkan 1 bulan sebelum masa pendaftaran calon. Dan kepengurusan tidak bisa diubah sampai pendaftaran selesai," ucap Hadar.

Perubahan kepengurusan, lanjut dia, hanya bisa terjadi sepanjang tidak mengubah proses pencalonan bakal calon kepala daerah.

"Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan bisa selesai jauh hari dan tidak mengalami perubahan karena terus terang kami kerepotan kemarin," tutur Hadar.

Jika persoalan kepengurusan belum selesai, maka pencalonan bakal calon kepala daerah tidak diterima. Menurut Handar, perbaikan dokumen hanya bersifat administratif.

"Perbaikan dokumen dilakukan hanya pada dokumen belum lengkap atau tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi pada saat administrasi. Atau perlu dilakukan perbaikan atau diganti, bukan menambah dokumen baru," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com