JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku pihaknya akan segera menyiapkan Keputusan Menteri sebagai langkah nyata untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kepmen tersebut mengikat dan harus dijalankan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kalau Kepmen keluar, izin lingkungan dicabut, maka sesuai UU, tidak bisa jalan," kata Siti usai rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Namun, sebelum Kepmen tersebut terbit, masih ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian LHK. Kementerian LHK akan terlebih dahulu mengunjungi lokasi proyek reklamasi. (Baca: Begini Reklamasi yang Dilakukan di Pulau G)
Selain itu, kementerian LHK juga akan meminta pihak perusahaan memberikan dokumen persyaratan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Tergantung apa yang ditemukan di lapangan dan tergantung dari bagaimana pemrakarsa dan penyusun amdal menyelesaikan syarat yang diminta," ujar Siti.
Siti menambahkan, saat ini sudah ada indikasi awal bahwa proyek reklamasi merusak lingkungan. (baca: Menteri LHK: Ada Indikasi Awal Reklamasi Teluk Jakarta Rusak Lingkungan)
Indikasi ini diketahui dari pihak perusahaan yang juga belum menyerahkan berbagai dokumen amdal yang diminta.
"Dia bisa jawab enggak air bersih gimana? Masyarakat gimana? Alur gimana? Sedimentasi dimana? Banyak ukurannya," ujar Siti.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.
Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.
(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.
"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.
Menurut Ahok, banyak pertimbangan yang mendasarinya untuk tak mau menghentikan proyek reklamasi. (Baca: Ahok: Bu Susi Berani Enggak "Batalin" Reklamasi? Aku Mah Nurut...)
Pertimbangan pertama, kata dia, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Oleh karena itu, Ahok menganggap, menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum.
Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.
"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak? Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov? Pasti dipecat gue," ujar Ahok.