JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 pada 18-19 April 2016, tidak bisa dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Kontras berpendapat bahwa Simposium akan hanya menjadi sekedar presentasi diskusi semata untuk mendengar pendapat berbagai pihak.
Tidak ada upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Simposium ini hanya sekedar presentasi olah pikir semata tanpa terlihat tujuan pertanggungjawaban negara," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Feri Kusuma, di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Lebih lanjut Feri menjelaskan, Simposium akan pendasaran rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran.
Menurut Feri, ini tersirat dalam pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh Ketua Pengarah Simposium Nasional Agus Widjoyo yang mengatakan bahwa tujuan Simposium diadakan bukan untuk mencari siapa yang benar dan yang salah, tetapi mencari akar permasalahan.
Agus pun pernah menegaskan Simposium akan meluruskan proses rekonsiliasi yang sempat didengungkan oleh pemerintah.
"Simposium ini hanya menjadi wadah penyampaian pendapat para pakar. Jadinya ya seperti seminar," ucap Feri.
Dari kerangka acuan yang diterima Kompas.com, diketahui bahwa Simposium Nasional tersebut diselenggarakan oleh Dewan Pertimbangan Presiden, Komnas HAM, Dewan Pers, Forum Silaturahmi Anak Bangsa, dan beberapa universitas.
Simposium akan diselenggarakan di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada 18 dan 19 April 2016.
Selama dua hari itu, panitia Simposium Nasional akan menghadirkan para pakar hukum dan sejarah dalam diskusi untuk membahas secara reflektif terkait peristiwa kekerasan 1965.
Selain itu Simposium Nasional diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk memberikan konsep pemulihan dan rehabilitasi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.