Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Titik-titik Rawan Korupsi dalam Penanganan Perkara Menurut Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 13/04/2016, 09:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menyebut ada banyak titik rawan korupsi yang dimanfaatkan tersangka atau terdakwa untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.

Titik-titik tersebut bisa dideteksi sejak dimulainya penyelidikan hingga proses penuntutan.

Contohnya, dalam kasus tangkap tangan pejabat PT Brantas Abipraya yang menyeret Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

PT BA hendak menyuap Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan yang tengah diusut. Begitu pun di tingkat penyidikan, ada juga yang memanfaatkan celah agar kasusnya dipetieskan.

Komisioner Komisi Kejaksaan Indro Sugianto menyebut, tersangka juga memanfaatkan celah untuk mencoba mempengaruhi jaksa penuntut umum di pengadilan.

"Mulai dari penyusunan dakwaan. Dakwaan itu kan isinya uraian fakta hukum, yang akan menentukan setelahnya (saat sidang)," kata Indro saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).

Kemudian, keputusan untuk.melakukan penahanan juga rawan terjadi suap. Tersangka atau terdakwa yang dianggap layak ditahan, akan menyuap jaksa untuk tidak membuat surat penetapan itu.

Indro mengatakan, penuntutan oleh jaksa juga berpotensi dipengaruhi oleh terdakwa.

Contohnya baru terjadi beberapa waktu lalu. Dua jaksa Kejati Jawa Barat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran menerima suap dari terdakwa.

Suap tersebut dimaksudkan agar jaksa meringankan tuntutan.

"Ini yang juga sering terjadi. Untuk menyatakan tingkat hukuman berapa," kata Indro.

Terakhir, kerawanan ada dalam proses pengembalian kerugian negara dan penyitaan aset.

Indro menyayangkan masih adanya celah itu. Padahal, kata Indro, jaksa sudah memiliki standar operasional sendiri untuk menangani perkara mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Namun, diakui Indro, pengawasan terhadap SOP itu yang masih lemah.

"Semestinya melibatkan masyarakat juga untuk tahu SOP sehingga tahu kerjanya jaksa kayak apa. Jadi tahu ada masalah apa," kata Indro.

Kasus tangkap tangan jaksa itu bisa menjadi koreksi untuk kejaksaan ke depan dari segi pengawasan.

Selain itu, kejaksaan juga diminta memperkuat akses informaai terhadap tata kerja formal dalam menangani perkara. Ketika pengawasan lemah, di situ lah muncul titik rawan korupsi.

Indro meminta agar jaksa yang terjerat korupsi dihukum yang pantas karena tak hanya mencoreng nama pribadi, tapi juga instansi tempatnya bekerja.

"Jaksa yang tidak terpuji mungkin ada, tapi yg berprestasi jauh lebih banyak. Kalau ada jaksa melakukan hal tidak terpuji harus diambil tindakan supaya tidak mencoreng jaksa yang baik yang jumlahnya lebih banyak," ujar Indro.

Kompas TV Inilah Jaksa yang Tersangkut Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com