JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dan politisi PPP Suharso Monoarfa meminta izin kepada KPK untuk bisa menemui mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali.
Keduanya ingin menyampaikan secara langsung hasil pelaksanaan muktamar islah PPP yang baru selesai digelar di Asrama Haji, Jakarta.
Dalam Muktamar VIII tersebut, Romahurmuziy alias Romi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2016-2021.
"Pertama, tentu saya akan sampaikan salam seluruh peserta Muktamar PPP kepada Pak Suryadharma Ali," ujar Romi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Romi mengaku juga akan menyampaikan kepengurusan yang dibentuk dalam muktamar. (Baca: Terpilih sebagai Ketum PPP, Ini Komentar Romahurmuziy)
Selain itu, dalam pertemuan dengan Suryadharma, ia akan meminta nasihat dan pandangan-pandangan tentang kepemimpinan PPP ke depannya.
Menurut Romi, pelaksanaan muktamar islah PPP terlaksana salah satunya atas persetujuan Suryadharma.
Ia menegaskan bahwa Suryadharma ikut memantau proses islah yang dilakukan PPP. (Baca: Ini Alasan Menkumham Tak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz)
"Yang jelas, semua tanda tangan undangan, semua tanda tangan dokumentasi muktamar, apakah itu surat keputusan baik wilayah dan cabang yang hadir di muktamar itu atas tanda tangan Pak SDA dan dibawakan langsung ke dalam rutan oleh Ibu SDA," kata Romi.
Meski sudah menggelar muktamar islah, tetapi tetap saja masih ada perpecahan di internal PPP. Kubu Djan Faridz masih tidak mengakui hasil muktamar tersebut.
Djan Faridz sebelumnya merasa akan melanggar hukum jika mengakui dan bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar itu.
Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah memenangi kepengurusan Muktamar Jakarta yang digelar pada 2014 lalu. (Baca: Djan Faridz: Saya Melawan Putusan MA kalau Bergabung dengan Romy)
"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA," kata Djan saat dihubungi, Senin pagi.
Dia pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly agar tidak mengeluarkan SK untuk hasil Muktamar VIII. (Baca: Yusril: PPP Kubu Djan Faridz Sah)