JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah yakin bisa memenangkan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri menggugat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS karena tak terima atas pemecatannya dari semua jenjang kepartaian.
Fahri mengakui, anggota DPR yang dipecat dari partai kebanyakan tidak memenangkan gugatannya di pengadilan. Namun, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi Fahri untuk melakukan perlawanan.
"Mari kita percaya proses hukum adalah cara yang beradab. Saya optimis karena ini fatalnya cukup banyak," kata Fahri.
(Baca: Istana Sebut Fahri Hamzah Belum Bisa Diberhentikan dari DPR)
Salah satu yang paling fatal menurut Fahri, yakni Majelis Tahkim yang menyidangkan kasusnya dijabat oleh pengurus di Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS. Misalnya, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid juga menjabat Wakil Ketua Majelis Syuro.
Padahal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai jelas mengatur bahwa pengurus tidak boleh rangkap jabatan.
"Bagaimana bisa Majelis Tahkim dirangkap pengurus lain," ujar Fahri.
(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)
Fahri juga mempertanyakan legalitas Majelis Tahkim itu. Menurut dia, organisasi setingkat Mahkamah Partai itu belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengesahan Menkumham itu mutlak. Tidak boleh ada aktivitas parpol apalagi yang sampai memecat hak orang tanpa disetujui Menkumham," ucap Fahri.