JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendorong DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty.
Salah satu hal yang menjadi pendorong adalah munculnya nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki aset di negara tax haven dalam dokumen bertajuk "Panama Papers".
"Ini kami lihat dari perspektif positif, apalagi kami akan mengeluarkan (RUU) tax amnesty sehingga jadi klop," ujar Pramono di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Dalam dokumen itu terdapat nama-nama petinggi negara dan tokoh publik di dunia, tak terkecuali dari Indonesia.
Memang belum tentu ada pelanggaran hukum bagi orang-orang yang namanya tercantum dalam "Panama Papers". Namun, dokumen itu disinyalir memperlihatkan banyaknya pengusaha Indonesia yang menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar.
Dengan adanya pengampunan pajak, pengusaha-pengusaha asal Indonesia itu diharapkan dapat mengembalikan uangnya ke Indonesia.
Pramono mengatakan, percuma saja pengusaha Indonesia menyembunyikan uangnya di luar negeri untuk menghindari aturan di Indonesia. Sebab, pada 2018 mendatang, negara-negara sepakat untuk membuka data perbankannya.
"Tahun 2018 akan terbuka, beneficiary di atas siapa pun akan ketahuan," ujar Pramono.
"Bagi mereka, tax amnesty adalah kesempatan, dan agar uang itu bisa kembali dan bisa dipakai pemerintah bangun negara ini, terutama infrastruktur yang jadi andalan Presiden Jokowi," tuturnya.
Pramono berharap, setidaknya DPR RI sudah mulai mengetok palu RUU tersebut pada Juni atau akhir Mei 2016.
Namun, pembahasan RUU tax amnesty di DPR kembali ditunda. Empat fraksi belum setuju untuk membahas RUU usulan pemerintah tersebut dan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden.
(Baca: Empat Fraksi Belum Setuju, Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Kembali Ditunda)
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengebut pembahasan RUU Pengampunan Pajak, menyusul bocoran "Panama Papers".
Ade meyakini bahwa sejumlah aturan yang ada dalam RUU Pengampunan Pajak nantinya akan membuat orang-orang kembali membawa uangnya ke Indonesia.
(Baca: "Panama Papers" Jadi Alasan DPR Kebut Pembahasan RUU "Tax Amnesty")
Aturan tax amnesty juga diperkirakan akan membuat mereka membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.