Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi soal Inisial S yang Dicegah Terkait Kasus Sanusi

Kompas.com - 05/04/2016, 18:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menjelaskan perihal kesalahpahaman soal seseorang berinisial S yang dicegah terkait dugaan suap yang melibatkan tersangka M Sanusi.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pencegahan atas nama dua orang terkait kasus itu.

"Yang dicegah ada dua yaitu AW dan S alias SK alias A," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).

Heru menjelaskan bahwa orang berinisial S itu merupakan orang yang sama dengan SK alias A. SK yang dimaksud ialah Sugianto Kusuma alias Aguan, Chairman PT Agung Sedayu Group.

"S itu untuk Sugianto alias SK alias A sesuai klarifikasi pak Ronny Dirjen Imigrasi," kata Heru.

Selain Aguan, Imigrasi sebelumnya juga mencegah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja alias AW. (Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)

Heru mengatakan, pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan yang tengah berlangsung di KPK.

"Sudah dalam catatan kami di Imigrasi untuk dicegah keberangkatannya ke luar negeri," kata Heru.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ariesman sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait reklamasi di kawasan Pantura Jakarta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyebutkan, masih ada satu orang lagi yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Orang yang diminta dicegah KPK itu berinisial S. Namun, Ronny enggan menyebut siapa S yang dimaksud. (Baca: Dirjen Imigrasi: Selain Bos Agung Sedayu, KPK Minta Satu Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun membenarkan pernyataan Ronny Sompie. Tetapi, Yasonna enggan menjawab ketika ditanya perihal identitas seseorang berinisial S tersebut.

Ia juga tidak mau menjawab soal keterkaitan S sebagai salah satu staf ahli seorang pejabat di Jakarta. (Baca: Menkumham Benarkan Ada Permintaan Cekal Seseorang Berinisial S)

Namun, KPK membantah ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sanusi.

(Baca: KPK Bantah Ada Seseorang Berinisial S yang Dicegah ke Luar Negeri)

Kompas TV KPK Cegah Bos Agung Sedayu "Pergi-Pergi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com