JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta termasuk beberapa pihak yang akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Balegda DKI akan diperiksa terkait dugaan suap anggota DPRD DKI dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Semua pihak yang relevan dan pernah mengetahui kronologis Raperda itu akan dimintai keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan dewan yang paling terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
(Baca: Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik)
Terdapat satu poin yang menjadi perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta dalam revisi Perda tersebut.
Perdebatan yang dimaksud yakni, tambahan kontribusi yang awalnya diusulkan Pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen dikali nilai NJOP dikali saleable area dari tiap pulau.
Anggota Balegda DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, kontribusi tambahan pengembang dalam revisi Perda tersebut sebenarnya bukan diturunkan menjadi 5 persen. Kata dia, Balegda hanya menentukan batas minimal.
(Baca: Penjelasan Balegda DKI soal Kontribusi Pengembang 5 Persen dalam Raperda Reklamasi)
Persoalan ini menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan Perda tentang Reklamasi di DPRD DKI.