Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat untuk KJRI Sydney, Menteri Yuddy Beri Peringatan ke Sekretarisnya

Kompas.com - 04/04/2016, 13:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan, surat berkop Kemenpan RB yang beredar beberapa waktu lalu, diterbitkan di luar sepengetahuan dan instruksi darinya.

Ia beralasan, ada kesalahan prosedur administrasi dalam kasus ini. Karena itu, Yuddy memberikan sanksi kepada Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dwi Wahyu diberikan sanksi peringatan. (baca: Geger Surat Berkop Kemenpan-RB untuk Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy di Sydney)

"Surat peringatan sanksi untuk seorang PNS sudah sangat berat dan itu sudah saya keluarkan. Tanpa menunggu desakan segala macem," ujar Yuddy usai acara pelantikan Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Meski melakukan kesalahan prosedur, kata Yuddy, tak bisa serta merta sanksi pemecatan diberikan.

Menurut dia, jangan sampai hanya karena seseorang melakukan satu kesalahan, pengabdian dan prestasinya selama puluhan tahun tak dilihat. (baca: Diragukan, Menteri Yuddy Tak Tahu Surat untuk KJRI Sydney)

Sementara bagi Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Pahlevi, tak diberikan sanksi lantaran bukan PNS. Yuddy menganggap sanksi moral bagi Reza sudah cukup.

"Sanksi moralnya sudah sangat berat. Menurut saya itu sudah lebih dari cukup," tutur Politisi Partai Hanura itu.

Namun, Yuddy menuturkan, fisik surat tersebut sebetulnya belum dikirimkan. Surat baru dikirim melalui surat elektronik dan diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI. (baca: Kemenlu Bantah Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy Selama di Sydney)

Surat tersebut belum diteruskan oleh Konsulat Jenderal RI di Sydney. Karena itu, fasilitas seperti yang diminta dalam surat belum didapatkan oleh Wahyu Dewanto. Hal ini telah ia konfirmasi kepada Wahyu dan KJRI.

"Konjen juga tidak menyediakan fasiltas tersebut. Bahkan saudara Dewanto saya tanyakan, dia menyampaikan, ketika sampai sana dia ke hotel pun naik taksi," kata Yuddy.

Surat tersebut, lanjut dia, juga sebetulnya bukan surat permohonan fasilitas, melainkan meminta itinerary atau rencana perjalanan. Namun, Reza salah menginterpretasikannya. (baca: Hanura: Kementerian PANRB Harusnya Jadi Contoh)

"Dia pikir meminta fasilitas dan stafnya pak Sesmen menginterpretasikan karena ini dari Reza dia buatkan surat seperti itu," ujar Yuddy.

"Dan Pak Sesmen kekhilafannya adalah tidak mengecek kembali apakah ini benar dari saya," imbuhnya.

Dari kejadian ini, Yuddy mengatakan, pihaknya mengambil sisi positif, yaitu pembenahan birokrasi. Hal ini, kata dia, juga jadi pelajaran agar aparat sipil negara tak mudah percaya dengan surat semacam itu. (Video: Kaesang Sindir Surat Menteri Yuddy di Twitter)

"Untuk memulihkan kepercayaan, kita lihat apa yang kita kerjakan ke depan dengan konsistensi dan komitmen kita untuk membenahi birokrasi," ujar politisi Partai Hanura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com