Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Anggap Penghalangan Otopsi Jenazah Siyono Langgar Hukum

Kompas.com - 02/04/2016, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pihak yang menghalangi otopsi jenazah Siyono, terduga teroris yang tewas saat ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, telah melanggar hukum.

"Kontras menyesalkan adanya pihak-pihak yang menghalangi otopsi jenazah Siyono dan upaya keluarga untuk mencari keadilan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

"Penghalang-halangan itu bisa diancam pidana," kata Putri.

Putri mengatakan, upaya forensik untuk mengetahui penyebab kematian Siyono dilindungi oleh hukum. Sehingga, siapa pun yang menghalang-halangi berarti menentang hukum.

Terkait dengan adanya tekanan kepada keluarga Siyono dan pihak-pihak yang menghalang-halangi upaya pencarian keadilan, Kontras menyarankan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah selaku kuasa hukum Suratmi, istri Siyono, untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bila memang ada teror dan tekanan terhadap keluarga, lebih baik melibatkan LPSK agar bisa membantu mereka," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Suratmi merasa mendapatkan teror sehingga saat ini dijaga Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah.

Kader Muhammadiyah yang menjaga rumah Suratmi juga sempat ditemui oleh aparat desa. Mereka menyatakan tidak ingin jenazah Siyono diotopsi.

"Kalaupun jenazah Siyono diotopsi, mereka menyatakan tidak boleh dilakukan di Desa Pogung, harus di luar desa," tutur Putri.

Bila jenazah Siyono diotopsi di luar desa, mereka juga menolak jenazah dimakamkan kembali di dalam desa dan meminta seluruh keluarga Siyono untuk keluar dari desa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com