Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Siyono oleh Densus 88 Dinilai Langgar Koridor Hukum Pidana

Kompas.com - 01/04/2016, 21:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, mengatakan bahwa penanganan terduga teroris Siyono oleh Densus 88 dilakukan di luar koridor hukum pidana.

Menurut Miko, seharusnya upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak bisa dilakukan. Sebab, status Siyono pada saat itu baru terduga teroris.

Terorisme, kata Miko, termasuk dalam kategori tindak pidana jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, penanganannya harus berdasarkan pada koridor hukum acara pidana. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa status terduga tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun instrumen pidana lainnya.

"Siyono belum tersangka. Bila statusnya terduga, tidak boleh ada upaya paksa," ujar Miko di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

"Kalau statusnya sudah tersangka baru boleh dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan," kata dia. 

Lebih lanjut ia menegaskan, kasus kematian Siyono harus jadi pemicu bagi Pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mengevaluasi penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Densus 88.

Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh kepolisian pun dinilai tidak cukup untuk menperbaiki sistem penanganan tindak pidana terorisme.

"Evaluasi harus dilakukan terhadap Densus. Pemeriksaan internal tidak cukup, karena penyiksaan adalah tindak pidana," ucapnya.

Miko menuturkan, peristiwa yang menimpa Siyono menambah panjang deretan kasus pemeriksaan oleh aparat yang menyebabkan kematian.

"Siyono menjadi orang ke 121 yang dikenakan status terduga teroris, namun tewas sebelum proses pengadilan," kata Miko, mengutip data Komnas Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com