Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Akan Dorong Jaksa Agung Deponir Kasus Novel

Kompas.com - 31/03/2016, 18:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengaku pihaknya masih menunggu berkas putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Hakim PN Bengkulu sebelumnya menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis (31/3/2016).

Menurut Julius, koordinasi dengan biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum dilakukan.

Meski begitu, ia mengaku koordinasi telah dilakukan dengan Novel.

"Sudah di iya-kan. Tapi memang kita mesti baca dulu berkas putusannya seperti apa," ujar Julius saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).

Julius menambahkan, tim pengacara Novel juga belum menerima laporan pemantauan dari Komisi Yudisial yang turun ke sidang praperadilan tersebut.

Sebab, jika ditemukan ada sejumlah kejanggalan dalam sidang dan ditambah dengan catatan-catatan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum, maka menurut Julius, sudah sepatutnya kasus itu dideponir atau dikesampingkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo karena sudah menyangkut kepentingan umum.

Selain itu, pengesampingan kasus juga menurutnya dapat dilakukan karena ada indikasi berbagai macam upaya dilakukan untuk mendorong kasus ini serta melibatkan kekuasaan atau kelembagaan negara.

"Kemarin lewat kepolisian dan sekarang juga di pengadilan, yudikatif. Ini yang perlu jadi pertimbangan," kata Julius.

"Kalau ini sudah melampaui person to person antara Novel Baswedan dan korban. Tetapi ada negara, ada kekuasaan di sana sehingga ini menjadi kepentingan umum," ucapnya.

Selain itu, keputusan untuk mengesampingkan kasus Novel juga dianggap dapat mempertahankan nama baiknya.

Sebabnya, Julius menilai, saat ini citra Kejaksaan sudah tercoreng di mata publik karena keyakinannya dianggap tak terbukti. Di samping itu, bisa juga ditempuh melalui persidangan namun dituntut bebas.

Namun, pilihan ini berisiko karena melibatkan pihak pengadilan lagi. Sehingga, putusannya bisa saja berbeda.

"Makanya, kami sih dorongnya tetap jaksa agung merespon ini dengan deponering," kata Julius.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com