JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani, mengaku pihaknya masih menunggu berkas putusan praperadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Hakim PN Bengkulu sebelumnya menerima gugatan praperadilan atas surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Novel Baswedan, Kamis (31/3/2016).
Menurut Julius, koordinasi dengan biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum dilakukan.
Meski begitu, ia mengaku koordinasi telah dilakukan dengan Novel.
"Sudah di iya-kan. Tapi memang kita mesti baca dulu berkas putusannya seperti apa," ujar Julius saat dihubungi, Kamis (31/3/2016).
Julius menambahkan, tim pengacara Novel juga belum menerima laporan pemantauan dari Komisi Yudisial yang turun ke sidang praperadilan tersebut.
Sebab, jika ditemukan ada sejumlah kejanggalan dalam sidang dan ditambah dengan catatan-catatan yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum, maka menurut Julius, sudah sepatutnya kasus itu dideponir atau dikesampingkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo karena sudah menyangkut kepentingan umum.
Selain itu, pengesampingan kasus juga menurutnya dapat dilakukan karena ada indikasi berbagai macam upaya dilakukan untuk mendorong kasus ini serta melibatkan kekuasaan atau kelembagaan negara.
"Kemarin lewat kepolisian dan sekarang juga di pengadilan, yudikatif. Ini yang perlu jadi pertimbangan," kata Julius.
"Kalau ini sudah melampaui person to person antara Novel Baswedan dan korban. Tetapi ada negara, ada kekuasaan di sana sehingga ini menjadi kepentingan umum," ucapnya.
Selain itu, keputusan untuk mengesampingkan kasus Novel juga dianggap dapat mempertahankan nama baiknya.
Sebabnya, Julius menilai, saat ini citra Kejaksaan sudah tercoreng di mata publik karena keyakinannya dianggap tak terbukti. Di samping itu, bisa juga ditempuh melalui persidangan namun dituntut bebas.
Namun, pilihan ini berisiko karena melibatkan pihak pengadilan lagi. Sehingga, putusannya bisa saja berbeda.
"Makanya, kami sih dorongnya tetap jaksa agung merespon ini dengan deponering," kata Julius.